"Daus ditangkap pagi ini di bandara di Aceh saat baru tiba dari Kuala Lumpur. Dan merupakan tersangka lain dari kasus penyelundupan shabu sebanyak 105 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DPRD Langkat tersangka kasus narkoba, diusut TPPU
Daus adalah suruhan dari Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar shabu dengan menggunakan "speedboat" dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut, katanya.
"Dia berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah melakukan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur," ujar Arman.
Baca juga: Anggota DPRD Langkat memiliki 30 ribu butir ekstasi
Saat tiba di Kuala Lumpur, Daus membeli tiket pesawat lagi dan pulang ke Aceh. Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan, ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan.
"Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan tidak usah ditest, pasti positif karena setiap hari dia menggunakan sabu, terutama jika melaut," Arman.
Menurut keterangan Daus, dia setidaknya telah emat kali mengantar sabu ke tengah laut dengan upah Rp80 juta. Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya satu atau dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia, katanya.
Ibrahim alias Hongkong yang menjadi tersangka kasus narkoba saat ini mulai diusut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset milik tersangka di Aceh dan Langkat untuk disidik.
Terkait kemungkinan adanya aliran kasus narkoba ke partai Nasdem, BNN akan melakukan penelusuran. Sampai saat ini jumlah tersangka dari jaringan Ibrahim alias Hongkong sebanyak delapan orang.
Baca juga: Anggota DPRD Langkat pemilik tiga karung narkoba ditangkap
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018