"Siapapun pelaku kebakaran lahan dan hutan harus ditindak tegas dan dihukum sebagAimana ketentuan yang ada," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Terhadap pelaku yang bisa dikenakan dan bisa dijerat hukum berkaitan tentang kerusakan lingkungan hidup. Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah cukup untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga ?sudah jelas dan tidak perlu ada peraturan daerah.
"Hanya terkadang masalahnya berani-tidak pemerintah melakukan penindakan terutama bila itu dilakukan perusahaan dalam membuka lahan," katanya.
Terkait upaya pemadaman oleh pemadam kebakaran swasta, dia sangat mengapresiasi dan hal itu harus didukung oleh pemerintah daerah.
"Saya berterima kasih kasih kepada badan pemadam kebakaran swasta yang ikut dalam memadamkan api dalam kebakaran lahan di Sambas. Untuk itu semoga Pemda Sambas membantu pemadam kebakaran swasta terutama dalam bantuan finansial," katanya.
Jika Pemda Sambas tidak membantu sudah keterlaluan sekali. "Padahal itu merupakan tugas pokok pemda semestinya," katanya.
Terhadap kasus karhutla perlu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan terutama soal pencegahan.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segera?bila ditemukan titik api di desa masing-masing. Kita semua harus waspada," katanya.?
Dalam tiga hari terakhir, sejumlah daerah di Sambas sudah diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Hal tersebut dapat mengurangi dan menekan bencana kabut asap akibat karhutla.
Baca juga: Hampir 500 perusahaan kena sanksi terkait lingkungan
Baca juga: Pemerintah tempuh kasasi terkait putusan Karhutla Kalteng
Baca juga: Lima pembakar lahan di Sintang ditangkap
Pewarta: Dedi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018