Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, H. Hamdani Harahap, di Medan, Minggu, mengatakan Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) tersebut, juga dapat menimbulkan ganguan kejiwaan, dan tubuh mengalami kejang-kejang.
Pil PCC tersebut, menurut dia, jangan sampai digunakan oleh pelajar dan remaja, karena bisa merusak moral generasi muda harapan bangsa.
"Memang pil PCC itu, tidak termasuk ke dalam golongan narkoba, tetapi bisa membuat kesengsaraan bagi pelajar dan remaja, serta harus dijauhi," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, polisi juga harus mengawasi apotek yang menjual obat pil PCC , dan tidak seenaknya memperjual belikan pil itu kepada masyarakat, termasuk para pelajar.
Harga pil PCC itu murah dan bisa dibeli bebas sehingga potensial disalahgunakan.
"Harga pil PCC tersebut, juga lebih murah bila dibandingkan dengan pil ekstasi," ucapnya.
Hamdani menambahkan, pembelian pil PCC di apotek, juga harus disertai dengan resep dari dokter, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan obat tersebut.
Para remaja sebagai anak bangsa, harus diselamatkan dan mereka juga dicegah agar tidak membeli pil PCC.
"Jangan sampai terulang peristiwa puluhan para remaja di Kendari yang telah menggunakan pil PCC itu, dan terpaksa dimasukkan ke dalam UGD rumah sakit, karena mengalami halusinasi, dan tubuh kejang-kejang," kata Ketua Granat Sumut itu.*
Baca juga: Polresta Sidoarjo musnahkan jutaan pil PCC
Baca juga: Polisi menangkap pengedar pil PCC
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018