Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk Roro Fitria pada 2 Oktober.

Baca juga: Hakim periksa transaksi narkoba Roro Fitria
Baca juga: Roro Fitria ragukan keterangan saksi di persidangan