Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar kliennya direhabilitasi, dibanding harus menjalani hukuman kurungan di lembaga permasyarakatan.Tim kuasa hukum menginginkan keadilan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim
"Kami selalu berkeyakinan, karena dia adalah pengguna, tim kuasa hukum tentu akan memperjuangkan Roro Fitria sebagai pengguna, bukan sebagai penjual, atau lainnya. Memang, Pasal 112 dan 114 (KUHP) seperti pasal karet, jadi tidak terlihat siapa pengguna dan penjualnya, itu dicampur," terang Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menyampaikan tim kuasa hukum menginginkan keadilan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Kami mau keadilannya, Roro Fitria dihukum sebagai pengguna, dengan demikian, kuasa hukum akan berusaha agar beliau direhabilitasi," tegas Asgar.
Roro Fitria kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Selasa. Meski demikian, sidang ditunda karena jaksa meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Irwan pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan diundur selama sepekan, dan dilanjutkan pada 4 Oktober.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa melalui penasihat hukum untuk membaca pledoi pada 10 Oktober.
"Masa penahanan Roro sebenernya juga mau habis, kalau sudah habis dia bisa bebas. makanya kita harus cepat-cepat, kami juga tadi diminta untuk satu minggu untuk menyusun pleidoi," kata Asgar menanggapi penundaan masa sidang.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa siang, Roro Fitria berharap agar jaksa memberi tuntutan yang ringan.
"Bismillah. Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," sebut Roro.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Baca juga: Roro Fitria janji jauhi narkoba
Baca juga: Saksi ahli sebut Roro Fitria kemungkinan korban narkoba
Baca juga: Hakim periksa transaksi narkoba Roro Fitria
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018