"Praktik politik uang saat ini menjadi salah satu sorotan Bawaslu, karena perusak demokrasi itu adalah praktik politik uang," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan disela rapat kerja teknis pengawasan dan penindakan Pemilu 2019, di Karawang, Senin.
Ia menginstruksikan agar Bawaslu Karawang beserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan agar lebih intens mengawasi praktik politik uang.
Umumnya, kata Abdullak, praktik politik uang pada pemilu itu dilakukan dengan berkedok bantuan sosial maupun keagamaan selama masa kampanye.
Menurut dia, ujung tombak pengawasan pada masa kampanye pemilu ialah Panwaslu tingkat kecamatan. Karena itu, petugas Panwaslu tingkat kecamatan agar melakukan pengawasan yang optimal untuk mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lainnya.
Ia menjelaskan, modus dari dugaan politik uang itu di antaranya dengan meminta pemilih membuktikan pilihannya di bilik suara. Itu dilakukan dengan cara memotret kartu suara yang telah dicoblos menggunakan ponsel atau "smartphone".
Hasil foto itu sebagai bukti bahwa hasil pilihan di bilik suara sudah sesuai yang dikehendaki oleh oknum kelompok tertentu.
Baca juga: Empat terdakwa politik uang pilkada diputus bebas
Baca juga: 513 daerah rawan politik uang
Baca juga: Bawaslu: Regulasi tak progresif cegah politik uang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018