Kupang (ANTARA News) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wayan Darmawa mengatakan sepanjang 709 kilometer jalan provinsi di daerah itu masih dalam kondisi rusak berat.Pemerintah provinsi akan menuntaskan jalan yang belum mantap ini dengan target sekitar tiga tahun ke depan
"Kondisi jalan yang rusak berat ini mencapai sekitar 26,75 persen dari total seluruh ruas jalan provinsi di NTT sepanjang 2.650 kilometer," katanya kepada Antaranews di Kupang, NTT, Jumat.
Dijelaskannya, dari data terakhir yang dimiliki, tercatat sepanjang 1.444 kilometer ruas jalan provinsi dalam kondisi baik, kondisi sedang sepanjang 247,8 kilometer, dan rusak ringan 249,1 kilometer.
Ia mengatakan ruas jalan yang masih dalam kondisi rusak berat tersebut menjadi prioritas pembangunan selama beberapa tahun ke depan.
"Pemerintah provinsi akan menuntaskan jalan yang belum mantap ini dengan target sekitar tiga tahun ke depan," katanya.
Menurutnya, pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakilnya Yosef Nae Soi telah memberikan prioritas pembangunan jalan yang kondisinya masih sangat rusak parah dan sangat menyulitkan akses masyarakat.
Dengan prioritas ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan daya dukung terhadap perkembangan ekonomi terutama di daerah pelosok baik dari sektor pertanian, pariwisata, dan lainnya.
Ia mencontohkan ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan seperti menuju wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang, yang berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste, selain itu di Kabupaten Manggarai Timur, dan Sumba Timur.
Menurut Wayan, realisasi pembangunan jalan provinsi itu masih menunggu dukungan dana alokasi khusus (DAK) yang diusulkan pemerintah provinsi ke Pusat.
"Kondisi anggaran yang sekarang kan masih menggunakan pagu anggaran lalu, Pak Gubernur sudah mengusulkan tambahan peluang alokasi DAK," katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR perketat alih status jalan
Baca juga: Romantika bepergian dengan feri di NTT
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018