Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan salah satu komitmen pemerintah saat ini adalah menata persoalan agraria dan penataan agraria yang harus dimulai dengan pembuatan sertifikat tanah.Selama 4 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus menyikapi persoalan pertanahan dan tata ruang secara serius dan masif
“Selama 4 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus menyikapi persoalan pertanahan dan tata ruang secara serius dan masif karena masih harus tertangani dengan baik. Sebanyak 188.000 hektare tanah sudah didistribusikan untuk rakyat,” kata Sofyan A Djalil, dalam siaran pers yang diterima Antaranews, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, program reformasi agraria dilakukan dengan menertibkan tanah-tanah terlantar, baik yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, redistribusi tanah yang dimaksud adalah mengambil alih tanah yang dikuasai pengusaha besar kemudian membagikannya ke masyarakat.
Melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik agraria sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas publik.
Sasaran utama kebijakan ini mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan tanah, penguasaan/akses, serta penggunaan tanah yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.
Khusus untuk TORA, Kementerian ATR/BPN telah mendistribusikan tanah seluas 188.295 hektare yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara lainnya dari tahun 2015-2017.
Baca juga: Presiden targetkan bagi-bagi 3 Juta hektare lahan perhutanan sosial
Baca juga: Ini kunci keberhasilan reformasi agraria
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018