Erwin di Temanggung, Jumat, mengatakan Bawaslu kabupaten saat ini belum merupakan satker dan pemegang anggaran adalah Bawaslu provinsi.
Ia menuturkan meskipun tidak ada anggaran khusus untuk pencopotan APK, pihaknya tetap akan melakukan pencopotan APK yang melanggar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten Temanggung.
"Kami bersama Satpol PP secara periodik akan melakukan pencopotan APK yang melanggar, kalau pihak parpol tidak mau mencopotnya meskipun diperingatkan," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan tentang pelanggaran APK dan Bupati Temanggung telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi pemasangan alat peraga dan tempat kampanye.
Ia menyebutkan lokasi yang tidak diizinkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye terbuka dan tertutup, yakni di Alun-Alun Kabupaten Temanggung, Stadion Bhumi Phala, dan tempat-tempat ibadah.
Ia menyampaikan kalau pada Pilkada lalu yang mengeluarkan rekomendasi pencopotan APK yang melanggar adalah KPU, kalau pada pemilu ini rekomendasi dari Bawaslu.
"Kalau pelanggaran tersebut berupa temuan maka direkomendasikan ke tingkat di atasnya, misalnya temuan Panwascam maka yang merekomendasikan untuk dicopot atau tidak adalah Bawaslu kabupaten dan jika temuan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten maka yang memberikan rekomendasi adalah dari Bawaslu provinsi," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI tertibkan 1.039 alat peraga kampanye
Baca juga: Satpol PP Jakbar: 791 peraga kampanye langgar aturan
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018