Polisi tangkap pengemudi daring pembawa sabu

1 November 2018 18:46 WIB
Polisi tangkap pengemudi daring pembawa sabu
Sejumlah barang bukti sabu yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada awal September 2018 dan dirilis di hadapan media di Jakarta, pada Jumat (7/9/2018) (ANTARA News/Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pengemudi ojek daring berinisial IS karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,35 gram.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Ori RT 01/05 Kel Kota Bambu Selatan Palmerah Jakbar sehari sebelumnya (Rabu, 31/10).

"Penangkapan tersangka dari informasi dari warga yang menyebutkan di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kompol Iver.

Dari informasi tersebut kemudian Team Buser Narkoba melakukan pengamatan dan mengamankan tersangka, ujar Kompol Iver.

Kompol Iver Son menerangkan, Team Buser ketika menangkap dan geledah tersangka yang terlihat gerak geriknya mencurigakan, menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram.

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pengemudi ojek daring, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp200 ribu dan rencananya sabu itu mau dipakai sendiri.

"Tersangka ini beli sabu untuk dipakai sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap dari seorang pengedar," katanya.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ojek daring pengedar narkoba
Baca juga: Polisi duga pengemudi "maut" Christopher konsumsi narkoba


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018