• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: Promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran

Bawaslu: Promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran

3 November 2018 23:19 WIB
Bawaslu: Promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Sampit (ANTARA News)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan tindakan calon anggota legislatif mempromosikan diri secara pribadi merupakan pelanggaran aturan.

"Apapun bentuknya, siapapun caleg yang bergerak sendiri mempromosikan diri sendiri, maka itu pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari saat media gathering di Sampit, Sabtu.

Menurut Tohari, aturan tentang pelaksanaan kampanye sudah jelas, mulai dari jenis, ukuran, jumlah, bentuk, waktu maupun lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur secara rinci.

Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kami menertibkan APK secara serentak hingga di kecamatan. Banyak APK yang terpaksa dicopot karena melanggar aturan, khususnya milik caleg dari berbagai partai politik. Tidak ada diskriminasi dalam penertiban tersebut," katanya.

Tohari kembali menegaskan bahwa peserta pemilu 2019 adalah partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Caleg hanya merupakan bagian dari peserta pemilu karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik mereka.

"Sesuai aturan, yang diperbolehkan memasang APK hanyalah peserta pemilu. Aturan terkait kampanye juga sudah disosialisasikan, sehingga seharusnya partai politik juga bertanggung jawab mengingatkan caleg mereka untuk menaati aturan," tegas dia.

Bawaslu juga sudah menyurati partai politik untuk mengimbau dan meminta caleg mereka melepas sendiri APK yang melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih banyak APK yang belum dilepas, sehingga Bawaslu akhirnya harus menertibkannya.

"Saat ini kami kedepankan pencegahan sebelum penindakan. Pelanggaran tersebut masuk kategori adminitratif dan sudah diberi kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus temuan itu. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, namun bisa pula hingga tidak diikutkan ke tahapan berikutnya (diskualifikasi)," kata Tohari.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basyaib mengatakan, penertiban APK dilakulan Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta didukung Polres Kotim.

"APK yang ditertibkan itu tidak melulu karena melanggar aturan kampanye, tetapi ada juga karena melanggar peraturan daerah. Ada yang kontennya tidak melanggar aturan kampanye, tapi juga ditertibkan karena tidak memiliki izin atau memasang di median jalan dan tempat lainnya yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah," ujar Salim.

Salim mengatakan, penting bagi semua pihak, termasuk para caleg untuk memahami dengan baik aturan pelaksanaan pemilu, khususnya terkait kampanye.

"Hal itu agar caleg tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, serta mencegah polemik akibat perbedaan pemahaman terkait aturan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu : Caleg tidak kampanye iklan di media
Baca juga: KPU: Caleg dilarang kampanye di medsos pribadi
Baca juga: Pelanggaran atribut kampanye caleg marak di Jakarta Barat
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018