"KTP Bupati Faida tersebut berada di dalam tas tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW saat dilakukan OTT dan penyidik sudah melakukan interogasi terkait hal itu," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jember menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan dua tersangka kasus OTT pungutan liar Dispendukcapil Jember dengan menghadirkan dua tersangka dan menunjukkan sejumlah barang bukti pada Jumat (2/11).
Barang bukti yang menjadi sorotan sejumlah jurnalis yakni KTP elektronik Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW yang berada di dalam tas tersangka SW.
"Setelah kami interogasi, didapatkan keterangan dari tersangka SW bahwa suatu ketika KTP bupati hilang dan kebetulan posisi Bupati Faida berada di Surabaya, sehingga SW mencetak dua KTP elektronik Bupati Jember dan satu KTP yang dibawa tersangka SW katanya sebagai cadangan saja," tuturnya.
Dengan KTP elektronik cadangan tersebut, apabila terjadi kehilangan kembali dan ketika dibutuhkan mendadak, maka tidak perlu buru-buru mencetak KTP elektronik Bupati Jember.
"Karena kalau dibutuhkan malam-malam dan harus mencetak, maka akan kesulitan. Sehingga, KTP cadangan yang disimpan Kepala Dispendukcapil Jember itulah yang akan diberikan kepada bupati," ucap Kusworo menyampaikan keterangan yang disampaikan tersangka SW.
Polres Jember juga terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di empat ruangan yang sudah disegel oleh penyidik dan dari penggeledahan itu, telah disita printer, beberapa unit komputer, hard disk CCTV, dan sejumlah dokumen terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca juga: Saber Pungli Jember tangkap tangan pejabat SMK
Baca juga: Tim Saber Pungli Jember OTT kasus tanah-listrik
Baca juga: Dua oknum ASN Pemkab Jember terkena OTT
Baca juga: Saber Pungli Jember tangkap tangan pejabat Dispendukcapil
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018