"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Ia mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.
Hakim pada sidang pertama memutuskan terhadap kedua terdakwa pembakar bendera, Faisal Mubaroq dan Mafhudin, kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat metal detector.
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.
Baca juga: Din Syamsuddin bilang aksi bela tauhid jangan membawa perpecahan
Baca juga: Massa ikut bela tauhid 211 atas inisiatif sendiri
Baca juga: Wiranto inisiasi pertemuan dengan ormas Islam
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018