• Beranda
  • Berita
  • Dana pemberdayaan komunitas adat terpencil Rp137 M

Dana pemberdayaan komunitas adat terpencil Rp137 M

6 November 2018 21:37 WIB
Dana pemberdayaan komunitas adat terpencil Rp137 M
Ilustrasi - Seorang bocah dari komunitas masyarakat adat Da'a minum dengan dot berisi air kelapa muda di depan rumahnya yang berada di ketinggian 1.200 dpl di desa Lambara, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (24/3). (FOTO ANTARA/Basri Marzuki)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Harapan Lumban Gaol mengatakan dana untuk program pemberdayaan KAT pada 2019 mencapai Rp137 miliar, meningkat jika dibandingkan pada 2018.

"Total yang diberdayakan dalam program pemberdayaan KAT yang tiap tahun adalah 2.099 kepala keluarga," kata Harapan di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa. 

Sementara pada 2018, dana untuk program pemberdayaan KAT sebesar Rp127 miliar.

Dalam program pemberdayaan KAT,  kepala keluarga KAT diberikan Rp400 ribu per dua bulan tiap tahun. 

Selain dana bantuan itu, keluarga yang masuk dalam program pemberdayaan KAT juga mendapat bantuan lain, diantaranya peralatan rumah tangga, bibit tanaman untuk bercocok tanam dan pendampingan.

Harapan menuturkan program pemberdayaan KAT akan dilaksanakan selama tiga tahun bagi wilayah yang tergolong sangat terpencil (remote), dua tahun bagi KAT yang sudah tidak terlalu terpencil, dan setahun bagi KAT yang hampir mendekati hidup modern.

Dia menuturkan ada 10 provinsi yang sudah lepas dari program pemberdayaan KAT antara lain Bali, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung. Dengan demikian, sisa 24 provinsi lagi dari Aceh sampai Papua, yang  menjadi sasaran program pemberdayaan KAT itu. 

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menuturkan saat ini KAT yang sedang diberdayakan pada 2018 tersebar di 22 provinsi, 51 kabupaten, 65 kecamatan, 74 desa dan 92 lokasi. 

Populasi KAT di Indonesia berdasarkan pemutakhiran database KAT 2017 berjumlah sekitar 150.222 kepala keluarga (KK). Jumlah itu mengalami penambahan dibandingkan 2015 yang berjumlah sekitar 128.000 KK. 

Penambahan jumlah KAT diakibatkan beberapa faktor antara lain adanya pemekaran wilayah administratif baik provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa yang memungkinkan aparat desa pemekaran dapat menjangkau lokasi-lokasi KAT yang selama ini belum sempat didata. 

Kemudian, faktor lain adalah pertumbuhan penduduk lokasi KAT yaitu pecahan warga KAT dari keluarga besar asalnya menjadi keluarga inti.*


Baca juga: Mensos minta pemberdayaan komunitas adat kedepankan kearifan lokal

Baca juga: Pemerintah ingin memandirikan komunitas adat terpencil




 

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018