• Beranda
  • Berita
  • Warga Majalengka serahkan satwa dilindungi ke BBKSDA

Warga Majalengka serahkan satwa dilindungi ke BBKSDA

8 November 2018 21:15 WIB
Warga Majalengka serahkan satwa dilindungi ke BBKSDA
Rehabilitasi Elang Brontok Seekor elang brontok berusia satu tahun yang diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di Banda Aceh, Minggu (4/5). Elang brontok dilindungi Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa secara ilegal diancam pidana. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Cirebon,  (ANTARA News) - Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyerahkan satwa dilindungi berupa satu ekor jenis elang brontok fase gelap kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setempat.

"Pemilik menyerahkan kepada kami seekor elang brontok secara sukarela melalui Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Kamis.

Berdasarkan pengakuan dari warga yang bersangkutan kata Ade, warga itu pertama kali menemukan sebuah telur di kawasan Gunung Karang Majalengka namun setelah menetas ternyata telur yang ditemukannya tersebut adalah jenis elang.

"Karena warga ini juga suka terhadap satwa, akhirnya dia membesarkannya hingga usia lima bulan," ujarnya.

Selanjutnya setelah warga tersebut bertemu dengan komunitas Rumah Singgah Satwa dan dijelaskan bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi juga dilarang untuk dipelihara, akhirnya dengan penuh kesadaran warga tersebut menyerahkan satwa tersebut ke pihak komunitas, tuturnya.

Ade mengimbau kepada warga yang saat ini masih menyimpan ataupun memelihara satwa langka dilindungi untuk segera menyerahkan ke BBKSDA. Dengan begitu pihaknya pun berjanji tidak akan memproses secara hukum para pemilik satwa langka dilindungi, jika secara sukarela menyerahkannya.

"Kami kedepankan upaya persuasif dan mengimbau warga menyerahkan satwa yang masuk kategori dilindungi," kata Ade.

Namun bila masyarakat ada yang tetap saja memelihara satwa langka yang dilindungi, ujar Ade, mereka telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwa yang dilindungi, Ade menambahkan, bahwa warga bisa langsung menghubungi no call center BKSDA Jabar di No (022) 7567715 dan (022) 7535107.

Baca juga: BBKSDA Riau lepasliarkan empat satwa dilindungi
Baca juga: Satwa dilindungi pun dijadikan gratifikasi menurut KPK

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018