"Kita berhasil mengungkap kasus curat dan curanmor serta 12 unit sepeda motor hasil curian para tersangka tersebut," kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, di halaman Kantor Polres setempat, Kamis.
Bberdasarkan laporan dari empat korban di Polres Waykanan dan Polsek jajaran, dari 15 September 2018 korban pertama bernama Fathur Rohman, lalu 14 Mei 2018 korban kedua Ferdinandus Tusto dan ketiga 15 September 2018 korban Sigit Widodo dan terakhir korban Iskandar pada 6 November 2018.
Lokasi kejadian keempat korban, yakni Kampung Gedungpakuon Kecamatan Baradatu, Kampung Setianegara Kecamatan Baradatu, Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui dan Dusun Sinarlubay Kampung Tanjungtiga Kecamatan Rebangtangkas, semuanya di Kabupaten Waykanan.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 Polres Waykanan gabungan dengan Polsek Kasui, Polsek Banjit, Polsek Rebangtangkas dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.
"Setelah mendapatlan laporan petugas gabungan dengan jajaran Polsek Kasui langsung menuju lokasi penyergapan," kata dia.
Petugas langsung menuju lokasi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial UJ (41), warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan dan AS (26), warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, tanpa perlawanan.
Dari pengembangan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Waykanan.
Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar.
"Pelaku telah sering kali melakukan pencurian di wilayah hukum Waykanan," ungkapnya.
Hasil dari penangkapan tersebut didapatkan 12 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Waykanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya lokasi kejadian lain. Jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami kepolisian siap membantu.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polisi tembak pencuri sepeda motor di Timika
Baca juga: Polres OKU tembak pelaku pencurian sepeda motor
Baca juga: Polisi persilakan pemilik ambil puluhan motor yang dicuri
Pewarta: T. Subagyo dan Emir FS
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018