• Beranda
  • Berita
  • KPK minta keterangan Miranda Goeltom terkait Century

KPK minta keterangan Miranda Goeltom terkait Century

13 November 2018 12:10 WIB
KPK minta keterangan Miranda Goeltom terkait Century
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan terhadap mantan Deputi  Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
   
"Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
   
Dia menyatakan bahwa dirinya dikonfirmasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan.
   
Ia pun mengaku tidak ada pertanyaan baru soal permintaan keterangan oleh KPK pada Selasa ini.
   
"Tidak ada pertanyaan baru cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat," kata Miranda yang diperiksa sekitar 2 jam itu.
   
Ia juga menyatakan tidak membawa dokumen apapun soal terkait kedatangannya ke KPK.  
   
"Tidak ada, saya tidak bawa apa-apa sama sekali, tidak bawa dokumen," kata dia.
   
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan Miranda untuk kebutuhan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan.
   
KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
   
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Baca juga: Puskapsi: putusan praperadilan Century bentuk terobosan hukum

Sudah Meninggal
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
    
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
   
Pada pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
   
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
   
Dalam pasal 55 KUHP orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
   
Tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

Itikad
Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004. 

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
   
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.
   
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan.
Baca juga: MAKI dan Nadia Mulya datangi KPK terkait Century
Baca juga: KPK: Kasus Bank Century tetap diteruskan
Baca juga: KY angkat bicara soal mutasi hakim Kasus Bank Century

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018