Nafa yang datang didampingi kuasa hukum dari DPP Partai Nasdem dan tim kampanye Nafa Urbach diklarifikasi sekitar satu jam atas dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada 27 Oktober 2018.
Ketua Bawaslu Magelang MH. Habib Shaleh menuturkan sebelumnya Bawaslu sudah lebih dulu memanggil Nafa namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Menurut dia, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.
Habib mengungkapkan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
"Klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nomor polisi AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye. Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
Kepada Bawaslu, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia mengatakan bahwa seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengatakan hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang, dan Kejaksaan Negeri Mungkid.
Fauzan menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.
Ia menegaskan bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017.
Menurut dia penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017.
Selain itu, juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampan.
Baca juga: Bawaslu DKI temukan pelanggaran pemilu caleg DPRD DKI libatkan kepsek
Baca juga: Bawaslu: Promosi pribadi caleg termasuk pelanggaran
Baca juga: Pelanggaran atribut kampanye caleg marak di Jakarta Barat
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018