Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Irfan, di Meulaboh, Senin, mengatakan tim hanya menyita alat tangkap, sementara armada dan nelayan dilepaskan.
"Hanya alat tangkap saja yang disita dari nelayan, sebab penggunaan pukat harimau (trawl mini) tersebut sudah tidak dibenarkan lagi. Kepada nelayan hanya dilakukan pembinaan," katanya.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Sat Pol Air Polres Aceh Barat dan TNI Angkatan Laut (AL), menyita sebanyak tujuh unit alat penangkapan ikan karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Baca juga: KASAL ingatkan nelayan agar tak gunakan "trawl"
Pukat trawl mini atau pukat harimau diamankan dari para nelayan yang sedang melaut di wilayah perairan Kabupaten Aceh Barat, pada Senin (19/11) siang.
Petugas menemukan beberapa armada nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang menjadi tempat maraknya aktivitas penggunaan pukat harimau.
Ia mengatakan, operasi alat tangkap terlarang tersebut sudah dimulai sejak minggu lalu, yang melibatkan pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP - KKP) RI Pos Meulaboh dan DKP Kabupaten.
"Pelaksanaan operasi alat tangkap tersebut akan dilangsungkan hingga akhir tahun 2018, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan pukat harimau di Aceh Barat," pungkasnya.
Baca juga: Nelayan diingatkan tinggalkan pukat harimau
Baca juga: Polda Sumatera Utara menangkap 10 pukat harimau
Pewarta: Anwar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018