• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan

Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan

20 November 2018 00:32 WIB
Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan
ilustrasi Paket Sabu-sabu (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Medan (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba berinisial A, seorang manajer di lokasi hiburan malam "KTV Stroom" Selecta Building Jalan Listrik Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan penangkapan pengedar narkoba itu.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan, menurut dia, pengedar narkoba itu merupakan manajer KTV Stroom.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Raphael.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka yang diamankan polisi adalah seorang manajer KTV Stroom, menyita barang bukti 4 butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu.

Kasus ini bermula pada Minggu (18/11) petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar narkoba itu, dan ternyata seorang manajer.

Saat digeledah ditemukan beberapa butir pil ekstasi, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya di Jalan Pancing Medan.

Baca juga: Polisi tangkap wanita bawa sabu-sabu 101,14 gram
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pengedar narkoba
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018