Kudus, Jateng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memperbaiki dan mempercantik gedung bekas Sekolah Rakyat (SR) yang saat ini berstatus sebagai bangunan cagar budaya.Bangunan bekas Sekolah Rakyat di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus merupakan saksi sejarah berdirinya sekolah pertama di Kabupaten Kudus
"Kami memang menginginkan adanya bangunan kuno milik Pemkab bisa dijadikan salah satu ikon bangunan bersejarah dan menjadi edukasi bagi masyarakat di Kota Kudus," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan bangunan peninggalan Belanda yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus itu setelah diperbaiki dan dipercantik akan digunakan sebagai pusat informasi publik yang dilengkapi dengan fasilitas internet gratis dan kafetaria.
Baca juga: Kudus layak jadi daerah pembelajaran inovasi
Bupati memperkirakan rencana perbaikan bangunan-bangunan kuno Kudus bisa mulai diwujudkan tahun 2020 mengingat pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau bestek gambar kerja detail baru bisa dimulai tahun 2019.
Menurut dia perbaikan bangunan-bangunan bersejarah dan penataan lingkungan sekitarnya akan membutuhkan dana sekitar Rp10 miliar.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Sutiyono menambahkan bangunan bekas Sekolah Rakyat di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus merupakan saksi sejarah berdirinya sekolah pertama di Kabupaten Kudus.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan model jendela dan pintu yang mirip dengan yang ada di Gereja Blenduk Semarang serta Surabaya gedung tersebut kemungkinan dibangun tahun 1948.
"Arsiteknya diduga sama dengan yang mengerjakan pembangunan tempat ibadah di kota besar tersebut," ujarnya.
Pemerintahan sebelumnya, kata dia, pernah mewacanakan pembongkaran gedung itu namun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah tidak merekomendasikannya karena bangunan itu masih layak dipertahankan.
"Jika benar Bupati sekarang hendak mempertahankan dan mempercantik, tentunya patut didukung karena menjadi saksi sejarah pertama kalinya ada sekolah di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Suatu benda atau bangunan bisa masuk kategori benda atau bangunan cagar budaya kalau berusia lebih dari 50 tahun, tergolong langka, dan sekitar 85 persennya masih asli.
Bangunan eks Sekolah Rakyat di Kudus, yang sekarang tidak digunakan, sebelumnya pernah menjadi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah?(BPBD) serta Kantor Sekretariat Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Kudus.
Baca juga: Museum Jenang Kudus kian diminati wisatawan
Baca juga: Kemendikbud-PUPR bentuk aturan cagar budaya
Baca juga: Pemilik rumah cagar budaya Gunung Kidul diberi bantuan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018