Tema utama adalah "BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Berbagai Sektor Pekerjaan” dengan subtema BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia, dan Bencana Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja, Upah, dan Program
Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam siaran pers di Jakarta, Kamis mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
“Namun, tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya,” kata dia,
Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatu”.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia maupun Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.
“Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehinga bisa menyisihkan dana untuk keperluan program jaminan sosial. Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Irvansyah Utoh Banja.
Tentunya dengan strategisnya peran jaminan sosial, maka misi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah bertekad melindungi seluruh peserta yang hingga Agustus 2018 jumlahnya mencapai 48,7 juta orang.
Namun demikian, ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja, yakni adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Menurut Irvansyah Utoh Banja, ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.
PDS Upah adalah di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya.
PDS Program adalah dalan hal ini perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Perusahaan hanya ikut pada dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada.
Kondisi ini sering terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja, khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.
Untuk itu diperlukan peranan semua pihak demi meningkatkan partisipasi di antaranya insan jurnalis. Bagi BPJS Ketenagakerjaan karya tulis yang baik dan sesuai dengan tema perlombaan tidak bisa didapatkan dengan singkat, membutuhkan waktu dan pemahaman substansi yang utuh.
Oleh karena itu butuh kesiapan dan penguasaan materi yang lebih dari cukup agar karya tulis yang dilombakan memiliki bobot dan kualitas yang sesuai dengan harapan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlombaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Jadi BPJS Ketenagakerjaan yang ke 41 Tahun pada 5 Desember 2018. Bagi para peserta lomba wartawan media cetak dan online. Hasil tulisan dimuat di media masing-masing antara 22 November hingga 1 Januari 2019, di media cetak dan media online (bukti dilampirkan).
Persyaratan tulisan minimal 3.000 karakter, belum pernah dilombakan dan bukan tulisan pariwara (advetorial). Persyaratan khusus: Kartu Pers dan bukti pemuatan tulisan di media
Selanjutnya tulisan diserahkan ke Bagian Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930.
Pengiriman file materi lomba panitiabpjstkja2018@yahoo.
Total hadiah yang diberikan kepada para pemenang sebesar Rp 82,5 juta, adapun para juri pada lomba karya tulis ini adalah Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz, Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Redaktur Senior LKBN Antara Erafzon Saptiyulda, dan Ridwan Max. Sijabat, Direktur Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN).*
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bidik siswa magang hingga ormas
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jaktim gandeng pemerintah kota daftarkan perangkat daerah
Baca juga: Sedekah Perlindungan ala BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018