• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pers berikan pandangan soal pemboikotan media

Dewan Pers berikan pandangan soal pemboikotan media

26 November 2018 15:52 WIB
Dewan Pers berikan pandangan soal pemboikotan media
Dewan Pers (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar memberikan pandangannya terkait kabar pemboikotan permohonan wawancara yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap salah satu stasiun televisi swasta. 

"Sebaiknya tidak melakukan pemboikotan terhadap media, karena justru merugikan diri sendiri. Tapi di pihak lain, media hendaknya tidak bersikap ultrapartisan, apalagi televisi kan menggunakan frekuensi milik publik," kata Djauhar di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, pemilik media boleh saja memiliki pandangan atau bahkan afiliasi politik tertentu, namun ruang redaksi atau "newsroom" seharusnya tetap patuh pada Kode Etik Jurnalistik, sehingga media yang mereka kelola tidak terlalu partisan. 

Sementara itu secara umum, terkait kasus pemboikotan permohonan wawancara, Djauhar mengimbau seluruh media mengembalikannya kepada ketentuan Kode Etik Jurnalistik di mana media harus menghormati hak narasumber yang menolak diwawancarai karena merasa diperlakukan tidak adil. 

Di sisi lain media yang diboikot oleh narasumber harus berupaya memulihkan hubungan baiknya dengan narasumber bersangkutan melalui cara elegan dan bersikap adil terhadap seluruh pihak. 

Sebelumnya, beredar surat Hashim Djojohadikusumo selaku Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga tertanggal 22 November 2018 perihal menolak permohonan wawancara salah satu televisi swasta.

Surat Nomor: 02/DMK/PADI/11/2018 yang sempat beredar melalui sejumlah grup WhatsApp itu ditujukan kepada seluruh anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Surat ini terkait dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, untuk memboikot permohonan wawancara salah satu televisi swasta. 

Dalam suratnya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan televisi swasta itu hingga waktu yang ditentukan.

Baca juga: Dewan Pers terima 600 pengaduan masyarakat 2018
Baca juga: Anggota DPR ingatkan Dewan Pers soal IndonesiaLeaks
Baca juga: Dewan Pers: Media jangan partisan


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018