• Beranda
  • Berita
  • BNN Sumsel bantu rehabilitasi ratusan pencandu narkoba

BNN Sumsel bantu rehabilitasi ratusan pencandu narkoba

30 November 2018 22:14 WIB
BNN Sumsel bantu rehabilitasi ratusan pencandu narkoba
Logo BNN. (BNN )
Palembang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 2018 telah membantu ratusan pencandu narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

Pencandu yang ditangani proses rehabilitasinya itu merupakan orang-orang yang dengan kesadaran sendiri malapor dan yang ditangkap dalam kegiatan razia pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba), kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, pihaknya siap membantu masyarakat yang ingin mengikuti program rehabilitasi atau memulihkan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

Untuk melakukan rehabilitasi pencandu narkoba itu, pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat yang bisa diajak kerja sama dan berupaya menyiapkan tempat khusus, katanya.

Menurut dia, siapapun pencandu narkoba yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan dibantu hingga tuntas secara gratis.

Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh tanpa dikenakan biaya dan tidak akan diproses secara hukum seperti yang diterapkan kepada pencandu yang ditangkap dalam suatu operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Tidak ada kata terlambat untuk berhenti mengonsumsi narkoba, jika masyarakat memiliki teman atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan ingin melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu, bisa menghubungi petugas BNN untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, ujarnya.

Baca juga: Dokter: memori sebabkan pecandu kembali gunakan narkoba
Baca juga: Hukuman pidana bagi pecandu narkoba dinilai keliru
Baca juga: Mantan pecandu narkoba sutradarai film antinarkoba

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018