• Beranda
  • Berita
  • Polair Jambi sita minuman keras senilai Rp1,2 miliar

Polair Jambi sita minuman keras senilai Rp1,2 miliar

3 Desember 2018 13:22 WIB
Polair Jambi sita minuman keras senilai Rp1,2 miliar
Ilustrasi minuman keras. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jambi (ANTARA News) - Direktorat polisi perairan (Ditpolair) Jambi dan Baharkam Polri menyita 300 dus yang berisi 3.600 botol minuman keras impor senilai Rp1,2 miliar yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia.

Direktur Direktorat Polisi perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji di Jambi, Senin mengatakan tim Polair berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan dus minuman keras ilegal di perairan Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi pada Jum`at lalu (30/11) sekitar pukul 02.30 dinihari. 

Penangkapan tersebut dilakukan tim Polair dengan menggunakan Kapal Patroli Anis Madu 3009.

Penangkapan ratusan dus minunan keras (miras) ilegal tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Tim Polair Polda dan mabes Polri kemudian menindaklajutinya dan berhasil menemukan ada kapal speed boat warna abu-abu tanpa nama melintas di perairan Tanjabbar.

Selanjutnya, tim patroli yang berada dikawasan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Anak Buah Kapal (ABK) beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, speed boat tersebut berlayar dari OPL Singapura (laut lepas) dengan tujuan Pulau Kijang, Riau.

Saat diamankan dalam kapal, petugas menemukan minuman keras ilegal beralkohol diatas 40 persen berbagai merk seperti Contreau, Chivas Regal dan Martell. Minuman tersebut diketahui tanpa cukai itu tidak terdaftar dalam manifest kapal.

Selain mengamankan ratusan dus minuman keras, tim juga mengamankan tujuh orang ABK dan speed boat warna abu abu tersebut. Ratusan dus miras ilegal tersebut dimuat dalam speed boat 200 PK (mesin 5 x 200 PK).

Saat ini kapal speed boat tersebut diamankan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jambi dan guna penyelidikan lebih lanjut ketujuh orang ABK tersebut saat ini diamankan di Kapal Anis Madu 3009.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 323 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 dan pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kasus itu sedang ditangani oleh penyidik Ditpolair Polda Jambi dan dalam waktu dekat ini pemilik miras impor bernisial W asal Batam diperiksa guna mengungkap kasus itu.

Baca juga: Kepolisian gelar razia peredaran minuman keras

Baca juga: Dua mahasiswa tewas overdosis minuman keras

Baca juga: Warga Timika demo tolak minuman keras beralkohol

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018