21 TKI diusir Malaysia karena kasus narkotika

7 Desember 2018 00:56 WIB
21 TKI diusir Malaysia karena kasus narkotika
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018). Pemerintah Malaysia melalui Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak mendeportasi 110 PMI (68 perempuan dan 42 pria) dan delapan anak karena tidak memiliki paspor, izin dan kontrak kerja, serta lari dari majikan. (ANTARA/Reza Novriandi)
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkotika.

Hal ini dibenarkan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis.

Ke-21 TKI tersangkut kasus narkotika ini semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.

Puluhan TKI YANG TERLIBAT kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama saat di negeri jiran dan selama berada di Kabupaten Nunukan.

Seorang TKI yang diusir oleh Pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Muhammad Muhtar (23) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Ia menceritakan ihwal dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia. Kala itu, sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu-sabu di Bandar Tawau.

"Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tutur pria berperawakan kurus ini.

Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu, namun belum sampai 10 tahun mengenal sabu-sabu di negeri jiran.

Pria ini mengaku kedua orang tuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun.

Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan 86 TKI lewat Nunukan
Baca juga: Polda Kepulauan Riau gagalkan pengiriman 29 TKI ilegal
Baca juga: 11 jenazah TKI sudah ditemukan di Selat Malaka

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018