TKI diimbau mewaspadai calo

7 Desember 2018 04:41 WIB
TKI diimbau mewaspadai calo
MALAYSIA DEPORTASI 1904 PMI Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (25/10/2018). Terhitung dari Januari hingga Oktober 2018, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1.904 PMI melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki passpor dan ijin kerja legal. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/ama. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)
Nunukan (ANTARA News) - Petugas Imigrasi dan Kepolisian Nunukan, Kalimantan Utara, mengimbau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru dideportasi dari Negeri Sabah, Malaysia, untuk mewaspadai bujuk rayu calo.

"Jangan mau dipengaruhi oleh calo-calo dengan iming-iming. Saudara-saudara bapak-bapak dan ibu-ibu jika masih mau kembali ke Malaysia harus menggunakan dokumen resmi," ujar Kepala KSKP Polres Nunukan, AKP Eka Berlin di Nunukan, Kamis.

Ia menekan kepada puluhan TKI yang baru tiba dari Malaysia agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian setelah ditampung oleh BP3TKI Nunukan dan memilih tinggal di rumah keluarganya agar melaporkan diri kepada Ketua RT setempat.

Tujuannya agar saat terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki dapat dipantau dan diawasi.

Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra bahwa bagi TKI deportasi ini masih berkeinginan kembali bekerja di Malaysia agar memiliki paspor terlebih dahulu.

Proses untuk mendapatkan paspor tentunya telah diketahui bersama atau bertanya pada petugas Imigrasi apabila belum mengetahuinya.

"Jangan sampai menyeberang lagi ke Malaysia tanpa memiliki paspor. Risikonya tentunya bagi bapak-bapak dan ibu-ibu sendiri," ujar Nugraha di hadapan puluhan TKI yang baru tiba karena dipulangkan Pemerintah Malaysia.

Para TKI deportasi pun secara bersama-sama meneriakkan bahwa dirinya telah paham risiko yang bakal diterimanya apabila tidak menggunakan paspor untuk bekerja di negeri jiran.

Seperti yang dialaminya saat ini, yakni dipenjarakan atau dimasukkan dalam penampungan karena tertangkap tidak memiliki paspor berada di Malaysia.
Baca juga: 21 TKI diusir Malaysia karena kasus narkotika
Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan 86 TKI lewat Nunukan
Baca juga: Imigrasi Nunukan amankan lima WNA India
Baca juga: 197 TKI dipulangkan Malaysia melalui Nunukan

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018