Bogor (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan mengatakan bahwa pengurangan tarif pajak tanpa disertai reformasi administrasi berujung sia-sia.Kalau tarif pajak diturunkan namun administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah tax ratio naik
“Kalau tarif diturunkan mungkin mengurangi beban kalau diinfus. Tapi, apakah tarif pajak diturunkan, maka semua orang secara voluntir membayar pajak, ya belum tentu. Mana orang mau bayar pajak kalau diperbolehkan tidak membayar pajak,” ungkap Robert dalam acara “Perkuat Reformasi Kokohkan Kolaborasi” di Bogor, Selasa.
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan negara dalam jangka pendek.
“Kalau tarif pajak diturunkan namun administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah tax ratio naik. Jadi, perlu reformasi administrasi. Dan reformasi administrasi ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau olehnya,” tutur Robert.
Robert mencontohkan bagaimana ide pengurangan tarif pajak diturunkan pada dua tahun terakhir.
“Tahun 2016 sampai tahun 2017, pemerintah melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif 2 persen. Tapi, hal itu mesti disertai dengan ketersediaan data,”imbuhnya.
Untuk perbaikan data, sambungnya, pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Keluar tagihan itu perlu sebulan atau cari pocket perlu setahun. Administrasi sangat penting. Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada tahun 2021 yang sangat handal, otomasi, dan bisa keep up dengan dunia. Sudah tersusun road map-nya,” ujar Robert.
Baca juga: Pemerintah perluas sektor jasa dengan tarif PPN nol persen
Baca juga: Kemenkeu: Tarif PPh final dorong kegiatan ekonomi
Baca juga: Pemerintah realisasikan penurunan tarif pajak UMKM
Pewarta: Anggarini Paramita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018