• Beranda
  • Berita
  • BKPH temukan aktivitas pengrusakan hutan lindung Rawa Tripa

BKPH temukan aktivitas pengrusakan hutan lindung Rawa Tripa

12 Desember 2018 21:38 WIB
BKPH temukan aktivitas pengrusakan hutan lindung Rawa Tripa
Sejumlah petugas gabungan Badan Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH), Polisi Hutan (Polhut) dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) meninjau pembukaan lahan baru di kawasan lindung gambut Rawa Tripai, Alue Bilie, Nagan Raya, Aceh, Rabu (12/12/2018). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Nagan Raya, Aceh, (ANTARA News) - Tim Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) V Alue Bilie, menemukan aktivitas pengrusakan kawasan hutan lindung Rawa Tripa secara besar-besaran, di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kepala BPKH Wilayah V Alu Bilie, Atiska Alian, di Nagan Raya, Rabu, mengatakan, pengrusakan kawasan Rawa Tripa dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator yang diduga untuk kepentingan pembukaan lahan baru.

"Yang digarap ini masuk dalam kawasan hutan lindung Rawa Tripa yang wajib dijaga karena tempat hidupnya habitat satwa dilindungi. Dengan ada kejadian ini akan berdampak pada kehidupan satwa - satwa yang tinggal di sini," katanya.

Tim BPKH Wilayah V melakukan patroli bersama aktivis pegiat lingkungan yakni Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) terkait adanya informasi aktivitas di hutan, bahkan ada informasi warga melihat orangutan berpindah ke wilayah kebun durian warga.

Perambahan hutan pada satu titik lokasi yang ditemukan itu masuk dalam kawasan ekosistem Leuser yang wajib dijaga kelestariannya, karena hutan Rawa Tripa menjadi penyangga serta tempat habitatnya orangutan dan satwa lainnya.

"Dampaknya bukan hanya kepada masyarakat sekitar, tapi juga pada satwa-satwa. Dalam tiga hari yang lalu ada orangutan yang telah turun ke perkebunan warga untuk mencari makan," sebutnya.

Saat ini luas kawasan Rawa Tripa diperkirakan tersisa 1.606 hektare di wilayah Nagan Raya.

Atiska Alian, menyampaikan, titik lokasi yang ditemukan tersebut masih dalam Kecamatan Alue Bilie, Kabupaten Nagan Raya. Aktivitas di kawasan hutan setempat telah diketahui sekitar tiga bulan lalu, sehingga saat ini mulai terlihat dampaknya.

"Kami akan terus menggencarkan patroli dan pemantauan ke dalam hutan agar kawasan yang dirambah tidak semakin meluas," sebutnya.

Informasi dihimpun dari warga Nagan Raya, bahwa lokasi yang saat ini diduga digarap oleh warga tersebut, masuk dalam area lahan bekas garapan PT Kalista Alam (KA), yang telah dicabut izin usaha perluasan dan direncanakan menjadi kawasan konservasi.

Baca juga: Puluhan hektare rawa gambut Tripa terbakar

Baca juga: Warga Kuala Seumayam terjepit di antara kebun sawit

Baca juga: Orang utan Rawa Tripa mencari "rumah baru"

Pewarta: Anwar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018