• Beranda
  • Berita
  • KPK sita aset-dokumen kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa

KPK sita aset-dokumen kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa

18 Desember 2018 22:52 WIB
KPK sita aset-dokumen kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan dokumen terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan di seiumlah tempat beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sejumlah aset dan dokumen yang disita berupa 30 unit mobil, dua unit sepeda motor, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, dan dokumen Musika Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.

Untuk diketahui, KPK baru saja mengumumkan Mustofa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.

"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya. 

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. 

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi. 

"Tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton," ungkap Febri.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto
Baca juga: KPK panggil empat saksi suap menara telekomunikasi
Baca juga: "Fee" untuk Bupati Mojokerto diserahkan di kuburan
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Mojokerto nonaktif tersangka TPPU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018