Jakarta (ANTARA News) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan yang menawarkan proyek percontohan (pilot project) pengembangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Pulau Sumatera dan Jawa kepada swasta, dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU.Pemerintah sendiri tengah menampung masukan dari pihak swasta selaku calon investor untuk penyusunan pra studi kelayakan pembangunan proyek percontohan (pilot project) pengembangan UPPKB atau jembatan timbang di Pulau Sumatera dan Jawa
"Ini inisiatif yang baik dari Kemenhub. Ini kan kaitannya dengan mereka untuk menerapkan "over dimension over load" dengan lebih tegas dan akan berdampak luas karena itu masalah daya tahan dari infrastruktur jalan yang ada sekarang dan masalah keselamatan. Jadi "impact"-nya banyak," kata Direktur Eksekutif Bisnis PII Muhammad Wahid Sutopo kepada AntaraNews usai acara Market Sounding Proyek KPBU UPPKB di Pulau Sumatera dan Jawa yang digelar di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis.
Pria yang akrab dipanggil Topo itu menjelaskan, yang menarik dari skema KPBU adalah konsep alokasi risiko yang jelas antara pemerintah dan badan usaha. Permasalah perizinan misalnya, menjadi tanggungan pemerintah dan tidak dibebankan ke badan usaha. Pemerintah juga memberikan penjaminan dari risiko politik dan regulasi.
"Tapi aspek lain seperti aspek desain, konstruksi, pembiayaan, kemampuan dan fleksibilitas itu bisa ditanggung badan usaha, itu yang jadi faktor lain. Kemudian komitmen dari pemerintah, komitmen ini yang kita coba bantu dengan skema penjaminan. Jadi memang betul pemerintah akan "commit" pada kewajiban mereka sepanjang masa penjaminan ini berlangsung," kata Topo.
Pemerintah sendiri tengah menampung masukan dari pihak swasta selaku calon investor untuk penyusunan pra studi kelayakan pembangunan proyek percontohan (pilot project) pengembangan UPPKB atau jembatan timbang di Pulau Sumatera dan Jawa.
Pembangunan jalan di Indonesia terus berkembang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperlukan pemeliharaan yang terus menerus agar berfungsi secara jangka panjang dan berkesinambungan. Namun demikian, kondisi lalu lintas yang padat karena pertumbuhan industri manufaktur juga terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga membutuhkan strategi untuk mengatasi kepadatan dan kelancaran lalu lintas.
Untuk itu, pemerintah memutuskan strategi terkait pemulihan kesadaran para pemilik kendaraan angkutan atau truk yang saat ini mulai melanggar ketentuan "over dimension over load" atau ODOL. Jembatan timbang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang beserta muatannya. Melalui strategi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Baca juga: Pemerintah tampung masukan proyek percontohan jembatan timbang
Melalui skema KPBU ini, merupakan contoh atau "prototype" pembangunan UPPKB selanjutnya, sehingga diharapkan akan dapat memperbanyak dan memperluas pembangunan UPPKB di Tanah Air. Pemerintah berencana akan terus membangun dan memodernisasi UPPKB yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 150 UPPKB.
"Kita sepakat sekarang dengan skala yang bisa diterima dulu, nanti kalau sudah berjalan baru kita bisa kembangkan. Kita mulai sesuatu yang mudah-mudahan bisa dijalankan dengan baik dan cepat," kata Topo, panggilan akrabnya.
UPPKB atau jembatan timbang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbang, baik yang terpasang tetap atau yang bisa dipindahkan. UPPKB berfungsi melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
Rencana lokasi UPPKB percontohan sendiri antara lain UPPKB Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, UPPKB Blambangan Umpu, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, UPPKB Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, UPPKB Tanjung, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, UPPKB Subah, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, dan UPPKB Guyangan, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) adalah Kementerian Perhubungan dan unit pelaksananya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Nilai belanja modal proyek sendiri sebesar Rp330,66 miliar dengan rencana masa konsesi selama 15 tahun. Skema proyek KPBU yang digunakan yaitu Availability Payment (AP) dengan penjaminan dari pemerintah berupa pembayaran AP, kepastian politik, dan kepastian regulasi.
Baca juga: Kemenhub kenalkan alat pendeteksi angkutan ODOL
Baca juga: Kemenhub dorong transparansi layanan jembatan timbang
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018