Surabaya, (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengagumi praktik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.Karena hanya dalam kurun waktu enam tahun, program ini telah massif dan banyak pesertanya
"Karena hanya dalam kurun waktu enam tahun, program ini telah massif dan banyak pesertanya," kata kader BPJS Kesehatan Puji Astutik dalam acara media gathering yang digelar BPJS Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam.
Kader BPJS Kesehatan asal Kabupaten Sidoarjo itu sengaja diundang hadir dan menjadi pembicara, karena merupakan kader BPJS Kesehatan yang menghadiri forum PBB mewakili Indonesia membahas program JKN.
Puji juga sukses menekan angka tunggakan iuran peserta JKN-KIS di Sidoarjo, dan berhasil menyisihkan ratusan kader BPJS Kesehatan lainnya yang diseleksi untuk mewakili Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Puji Astutui menuturkan, program JKN di luar negeri seperti Jepang, baru sukses setelah pesertanya massif, dan waktunya puluhan tahun.
Ia kemudian berkesempatan bertukar pengalaman tentang perannya sebagai kader BPJS Kesehatan di forum PBB.
"Dari sana, mereka mengakui bahwa pelaksanaan JKN di Indonesia luar biasa dan sangat cepat dibanding negara-negara lain," katanya.
Hanya saja, sambung dia, meski Indonesia diakui sebagai negara bagus dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan, perbaikan tentang pelaksanaan program ini, terutama dalam hal penertiban iuran perlu terus diperbaiki.
"Di Jepang dan negara-negara lain di luar negeri, kader ini merupakan profesi, bukan sampingan seperti saya," kata Puji.
Itu terjadi, kata dia, karena pekerjaan sebagai kader di lapangan berat, yakni membutuhkan keterampilan dan keahlian dalam menyadarkan masyarakat untuk mengikuti program yang telah dicanangkan oleh negara.
"Di Indonesia kan masih belum. Kader dipandang sebagai pekerjaan sampingan," katanya.
Selain kader BPJS Kesehatan terbaik, narasumber lainnya yang juga hadir dalam acara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur dr Handaryo dan Kepala Rumah Sakit Dr Ramelan I Dewa Gede Nalendra.
Handaryo menyampaikan materi tentang ketentuan terbaru BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sedangkan Nalendra menyampaikan tentang pola pengelolaan manajemen rumah sakit di era JKN-KIS.
Baca juga: Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS
Baca juga: Kemenkes jamin masyarakat dapat pelayanan JKN di tengah defisit BPJS
Baca juga: Penyakit akibat kerja berpotensi habiskan Rp300 miliar setahun
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018