• Beranda
  • Berita
  • 34 saksi diperiksa polisi soal amblasnya Jalan Gubeng Surabaya

34 saksi diperiksa polisi soal amblasnya Jalan Gubeng Surabaya

21 Desember 2018 16:29 WIB
34 saksi diperiksa polisi soal amblasnya Jalan Gubeng Surabaya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah memeriksa 34 saksi terkait peristiwa amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Tim yang dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi menjelaskan puluhan saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari pekerja dan pimpinan proyek RS Siloam, mandor, ahli geologi, pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ahli kontruksi dan ahli bangunan. 

Selain itu uji laboratorium forensik juga dilakukan untuk menganalisis penyebab amblasnya jalan tersebut.

Menurut Dedi, para saksi tersebut diperiksa untuk mencari penyebab amblasnya Jalan Raya Gubeng apakah akibat adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. 

Pasalnya jika terbukti ada unsur kesengajaan, hal itu termasuk tindak pidana. Namun jika terbukti akibat kelalaian, sanksi yang dikenakan akan disesuaikan berdasarkan tingkat kelalaian itu.

Hingga saat ini daerah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih dijaga aparat kepolisian dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas di sekitar TKP.

"Masih dijaga 24 jam oleh pihak kepolisian dan pekerja kontruksi bangunan tersebut," katanya.

Baca juga: Kontraktor siap tanggung pemulihan jalan amblas di Surabaya

Baca juga: Wali Kota Surabaya awasi langsung perbaikan Jalan Raya Gubeng

Baca juga: Bagian Jalan Gubeng Surabaya yang amblas mulai diuruk

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018