"Saat ini enam dari 18 kasus perdata tambang ilegal sudah diputus pengadilan dan mewajibkan terpidana memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan tanpa izin itu," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda di Sungailiat, Sabtu.
Menurut dia, penyidik KLHK telah membawa 554 kasus dan 152 kasus pidana telah P-21 (masuk Kejaksaan) dan 18 kasus perdata tambang ilegal sudah ke pengadilan.
"Ini sebagai komitmen KLHK untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung, sungai, kawasan objek wisata, pemukiman penduduk dan tempat-tempat dilarang lainnya," katanya.
Penyidikan kasus dengan sangkaan terhadap pelaku sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita bersama tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, POM TNI dan Kepolisian terus berupaya mencegah perusakan hutan dari tambang-tambang ilegal ini," katanya.
Ia mengakui saat operasi gabungan menertibkan tambang ilegal, tim gabungan sering dihadang oknum masyarakat.
Misalnya, penertiban tambang ilegal di Kawasan Hutan Produksi Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Oknum masyarakat melakukan perlawanan saat tim gabungan menertibkan penambangan ilegal tersebut.
"Saat ini penyidik KLHK dan beberapa penyidik lainnya sedang mengembangkan pendekatan `multydoor`, yaitu penyidikan berlapis untuk meningkatkan efek jera, termasuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Yazid.
Baca juga: Penambang timah ilegal dihukum tiga tahun penjara
Baca juga: Ahli tambang minta aparat tertibkan pertambangan ilegal
Baca juga: Enam penambang emas ilegal di Gunung Botak diciduk
Pewarta: Aprionis
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018