Anggota DJSN Zainal Abidin saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan kendala dari sisi kepesertaan, kondisi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, serta komitmen pemangku kepentingan yang belum optimal dalam pencapaian target 95 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
"Sebetulnya beberapa kali dilakukan evaluasi, memang hampir semua orang sepakat bahwa target UHC yang ada dalam peta jalan itu sulit dicapai. Dari soal kepesertaan, kemudian dari soal fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, kemudian dari segi komitmen," kata Zainal.
Mulai dari kepesertaan, menurut Zainal, saat ini untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan belum menjadi kesadaran masyarakat termasuk semua pihak.
Dia menyoroti kendala administratif yang masih ditemukan seperti saat warga yang ingin didaftarkan tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di samping itu juga minat masyarakat untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta JKN-KIS masih sangat minim.
Adanya peraturan mengenai sanksi yang menyebutkan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti SIM, STNK, Surat Izin Usaha dan lainnya sulit diterapkan.
Kewenangan untuk tidak memberikan layanan publik pada warga yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan ada pada instansi terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Instansi tersebut, menurut Zainal, tetap memberikan pelayanan karena beralasan peraturan BPJS tidak mengikat pada UU tentang pelayanan publik terkait.
Kendala kedua ialah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang distribusinya belum merata ke seluruh Indonesia.
Menurut dia, manfaat program JKN saat ini masih dirasakan hanya bagi masyarakat perkotaan. Sementara penduduk yang berada di pedalaman, daerah terpencil, dan kepulauan masih sulit mengakses fasilitas kesehatan secara gratis dari program JKN.
"Jumlah tenaga kesehatan sudah ideal, tapi penyebarannya yang belum ideal," kata Zainal yang merupakan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia.
Hal lainnya yang perlu disoroti adalah komitmen semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, BUMN, swasta, untuk mendaftarkan pegawainya menjadi peserta JKN-KIS.
Menurut dia, hingga kini masih ada BUMN dan pemerintah daerah yang belum mendaftarkan pegawainya, khususnya pegawai honorer, menjadi peserta JKN-KIS.
Memasuki awal tahun 2019, jumlah kepesertaan JKN-KIS masih belum mencapai target 95 persen yaitu berada di sekitar 79 persen dari seluruh penduduk Indonesia.*
Baca juga: DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan RS Kustati Surakarta dihentikan sementara
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019