Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan perempuan Indonesia harus menjaga kehormatan dan martabat wanita.Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman
"Perempuan harus mampu menjaga harkat martabatnya," kata Yohana ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Hal itu dikatakan Yohana menanggapi kasus prostitusi "online" dua perempuan artis berinisial "VA" dan "AS" yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa timur.
Menurut Yohana, beberapa perempuan sebagai korban prostitusi kerap beralasan menawarkan jasanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia menjelaskan untuk mengatasi hal tersebut, perlu kajian bersama oleh kementerian terkait masalah itu.
Namun demikian, jika ada pelaku kasus prostitusi yang melakukan kejahatan, seperti perdagangan manusia, dan melakukan eksploitasi terhadap perempuan, maka tersangka tetap harus berhadapan dengan hukum.
Selain itu, terkait eksploitasi perempuan dalam kasus prostitusi online, Yohana meminta DPR RI untuk menyelesaikan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual yang antara lain mencakup restitusi korban, dan peraturan terkait pemerkosaan maupun kekerasan seksual.
"Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman," kata Yohana.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu malam (5/1) telah menangkap seorang perempuan diduga mucikari dua artis berinisial VA dan AS yang terjerat kasus prostitusi dalam jaringan (online). Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Ro25 juta untuk satu kali jasa prostitusi.
Baca juga: Diduga ada 45 artis dan 100-an model prostitusi online
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka prostitusi daring artis
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019