• Beranda
  • Berita
  • BNN Bali tangkap anggota sindikat bawa 25 kilogram ganja

BNN Bali tangkap anggota sindikat bawa 25 kilogram ganja

9 Januari 2019 14:21 WIB
BNN Bali tangkap anggota sindikat bawa 25 kilogram ganja
Ilustrai ganja (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Denpasar (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua anggota sindikat narkoba Lapas Kerobokan yakni Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono dengan barang bukti berupa lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.

"Kedua tersangka kami tangkap di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan pada hari Minggu (6/1) Pukul 21.00 WITA," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa di Kantor BNN Bali, Rabu.

Dari hasil penggeledahan petugas di dalam mobil putih dengan Nomor Polisi DK-1879-DK milik tersangka, petugas menemukan ganja di bagasi mobil dan kaki jok depan kiri mobil tersebut.

Saat interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam LP Kerobokan.

Swastawa menegaskan, ganja tersebut dikirim dari seseorang dari Medan menuju Bali untuk diedarkan di Pulau Dewata dan diperintahkan untuk mengambil ke jasa pengiriman barang oleh RZ yang sudah ditahan di Lapas terkait kasus narkoba.

Untuk tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba ini, BNN Bali akan melakukan lidik ke Lapas Kerobokan untuk mencari pengendali narkoba di dalam lapas ini agar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meski sudah menjadi tahanan.

"Kedua tersangka ini ada yang menjadi pengguna yakni Kurniawan Risdianto yang juga sekaligus sebagai kurir dan pengedar narkoba bersama rekannya Muh. Haryono," ujarnya.

BNN Bali akan mengembangkan kasus ini, apakah barang narkoba jenis ganja ini akam diedarkan di luar Bali lagi atau lainnya.

"Kedua tersangka ini belum pernah ditahan karena kasus narkoba dan paket narkoba ini dikirim kepada keduanya dengan menggunakan alamat fiktif," ujarnya.

Akibat perbuatanya kedua tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari penyitaan barang bukti 25 kilogram ini petugas berhasil memyelamatkan 2.500 orang pemuda di Bali," katanya.

Baca juga: Polisi Lampung Selatan tangkap warga jakarta bawa dua kg ganja

Baca juga: Kodim Lahat temukan satu hektare lahan ganja

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 510 kilogram ganja ke Jakarta

Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019