• Beranda
  • Berita
  • Komunitas pengemudi apresiasi langkah pemerintah godok aturan ojek daring

Komunitas pengemudi apresiasi langkah pemerintah godok aturan ojek daring

11 Januari 2019 22:03 WIB
Komunitas pengemudi apresiasi langkah pemerintah godok aturan ojek daring
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye "safety riding", di stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Sabtu (5/1/19). Menteri Perhubungan menghadiri acara Safety Riding ojek online bertema "Sayangi Nyawa, Kurangi Kecepatan" yang diselenggarkan pengedara ojek online di Kota Depok. ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/ama. (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)
Jakarta (ANTARA News) - Ratusan komunitas pengemudi ojek daring mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menggodok aturan mengenai aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut.

Dalam acara jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat malam, perwakilan komunitas, Me dari GoGraber Indonesia mengatakan, apresiasi itu akan ditunjukan dalam sebuah gerakan “Aksi Damai 151” pekan depan (15/1) di ibu kota.

“Komunitas pengemudi mengucapkan terima kasih ke presiden, dirjen perhubungan darat dan pihak-pihak lain yang tengah menggodok aturan ojek daring,” sebut Me atau Fredy.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengawal proses pembahasan aturan tentang ojek daring agar tiga masalah mendasar yang saat ini menjadi polemik antara pengemudi dan penyedia aplikasi dapat segera berakhir.

“Masalah antara pengemudi dan aplikator (penyedia jasa aplikasi) tidak kunjung selesai karena belum ada payung hukum yang mengatur secara lengkap, sistem kemitraan belum jelas dan penetapan tarif kurang transparan,” kata Maung, salah satu perwakilan komunitas pengemudi.

Maung meyakini, polemik tersebut akan segera selesai jika penyedia jasa aplikasi transparan terhadap pengemudi sebagai mitra.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan mengenai aplikasi transportasi daring yang akan membahas di antaranya masalah penetapan tarif, mekanisme suspensi dan aspek keamanan serta keselamatan pengemudi juga penumpang. 

Dalam pembahasan aturan itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana mengundang 97 aliansi pengemudi untuk ikut memberi usulan dan tanggapan mengenai draf aturan ojek daring itu.

Baca juga: Kemenhub targetkan regulasi ojek online selesai dalam sebulan
Baca juga: Ojek pangkalan kemungkinan juga akan diatur
Baca juga: Kemenhub minta situasi kondusif dijaga selama penyusunan aturan ojek daring

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019