• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud luncurkan peraturan baru penerimaan siswa baru

Kemendikbud luncurkan peraturan baru penerimaan siswa baru

15 Januari 2019 15:04 WIB
Kemendikbud luncurkan peraturan baru penerimaan siswa baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (memegang mikrofon) saat taklimat media mengenai peraturan baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di Jakarta, Selasa (15/1/2018). (ANTARA/Indriani)
Jakarta  (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. 

"Permendikbud 51 tahun 2018 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang ada," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

 Mendikbud menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Nantinya setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.

"Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku," tambah Mendikbud.

Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

 Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," jelas dia.

Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.

Baca juga: Mendikbud: tahun depan siswa tak perlu mendaftar ke sekolah
Baca juga: Sistem zonasi "kegaduhan" jelang tahun ajaran baru

 

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019