"Sampaikan saja laporan atau pengaduan nanti pasti akan kami tindaklanjuti sepanjang yang dilaporkan berhasil mengungkap mengapa terjadi," ujar Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto di Jakarta, Selasa.
Indro Sugianto mengaku belum menerima aduan dari pihak Chuck Suryosumpeno, sementara Komjak harus memiliki dasar, seperti aduan, untuk bergerak.
Komjak dalam wewenangnya terbatas pada sikap dan perilaku jaksa dalam proses penegakan hukum, tutur dia, bukan teknis mesin perkara berjalan.
"Teknis menangkap orang jaksa paling ahli, tetapi mengapa menangkap begini kok lambat, mengapa kemudian melakukan hal ini, mengapa ini sikap perilaku dan kinerja, itu masuk wewenang Komisi Kejaksaan," kata Indro.
Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Baca juga: Penetapan Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka dinilai aneh
Baca juga: Warganet galang petisi hentikan kriminalisasi jaksa Chuck
Baca juga: Istri jaksa Chuck berjuang dapatkan keadilan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019