"Siswa yang mampu menghafal Al Quran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan di Banda Aceh, Senin.
Namun, menurut Saminan, dalam hal ini Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat sekolah dasar, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Alquran. Sedang pada tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, kebebasan memilih sekolah diberikan pada murid yang paling sedikit sudah hafal lima juz Alquran.
Saminan mengatakan dinas memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Alquran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan mengatakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Alquran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz," kata dia.
Kebijakan membebaskan penghafal Alquran memilih sekolah diharapkan bisa menyemangati murid-murid untuk menghafal Alquran.
Baca juga:
Hafiz Quran bisa masuk universitas Jambi tanpa seleksi
Pemprov Jambi sediakan beasiswa untuk hafiz-hafizah
IPB buka jalur prestasi untuk penghafal Alquran
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019