Menurut proyeksi pemerintah, jumlah penduduk Hong Kong yang berusia 65 tahun atau lebih akan meningkat dari 1,16 juta pada 2016 menjadi lebih dari 2,37 juta pada 2036, yang mencakup 31 persen dari keseluruhan populasi.
"Dengan populasi yang menua, kami memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga akan bertambah hingga 600 ribu orang dalam 30 tahun ke depan," kata Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi-kwong dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1).
Saat ini, tercatat 380 ribu migran bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan caregiver di Hong Kong.
Dari jumlah tersebut, 165 ribu pekerja migran atau sekitar 43 persen berasal dari Indonesia.
Karena itu, penting bagi pemerintah Hong Kong untuk berdiskusi dan mempererat kerja sama dengan pemerintah Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan para pekerja migran.
Pemerintah Hong Kong telah menaikkan upah minimum pekerja migran Indonesia dari 4.410 dolar Hong Kong (sekitar Rp8 juta) menjadi 4.520 dolar Hong Kong (sekitar Rp8,2 juta) sejak September 2018.
Meskipun pemerintah menetapkan upah minimum, tidak jarang pekerja migran di Hong Kong mendapatkan upah yang lebih banyak dari pemberi kerja, yang selisihnya bisa mencapai 30-50 persen dari upah minimum.
Pekerja migran di Hong Kong juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Selain itu, menurut Law, pekerja migran yang berada di Hong Kong mendapat perlindungan hukum yang sama seperti yang diperoleh penduduk Hong Kong.
"Tetapi sebagai pekerja migran yang meninggalkan negaranya tanpa dukungan keluarga atau teman di negara asalnya, mereka membutuhkan perlindungan ekstra. Karena itu pengelolaan pengiriman pekerja Indonesia ke Hong Kong perlu terus ditingkatkan," kata dia.
Kesejahteraan dan perlindungan menjadi aspek penting untuk menarik lebih banyak pekerja migran ke Hong Kong.
Karena itu, dalam kunjungannya ke Indonesia pada 20-22 Januari 2018, Law dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), asosiasi agen tenaga kerja, dan pusat pelatihan tenaga kerja untuk bertukar pandangan dan memperkuat kerja sama perlindungan pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Baca juga: Indonesia-Hong Kong sepakat tingkatkan perlindungan pekerja migran
Baca juga: TKI siap ramaikan persaingan "caregiver" Hong Kong
Baca juga: Indonesia nyatakan siap penuhi kebutuhan pengasuh lansia di Hong Kong
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019