"Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat," kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik di sela-sela aksi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Minggu.
Ia menuturkan, pecinta lingkungan di Garut meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25 tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang yang saat ini menjadi TWA.
Menurut dia, penurunan status dari CA ke TWA itu dikhawatirkan masyarakat akan berdampak buruk terhadap lingkungan, atau kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu.
"Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA," ucapnya.
Ia mengungkapkan, alasan menolak perubahan status itu karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir, bahkan bencana itu sudah terjadi pada banjir bandang Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, segala bencana alam yang terjadi tentunya ada keterkaitan dengan kondisi alamnya, salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya.
"Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam," katanya.
Ia berharap, aksi pecinta lingkungan dari Garut mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK, kemudian mencabut SK peruban status dari CA ke TWA agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya.
"Soal penurunan kawasan itu segera dicabut, Papandayan dan Kamojang harus tetap berstatus CA," ucapnya, menegaskan.
Baca juga: Kerusakan cagar alam Cycloop memprihatinkan aktivis lingkungan
Baca juga: Kepiting mangrove di cagar alam Tanjung Panjang mulai berkurang
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019