• Beranda
  • Berita
  • Tembak mati belum berikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya

Tembak mati belum berikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya

2 Februari 2019 17:26 WIB
Tembak mati belum berikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Heru Winarko dan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari merilis kasus narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan dan Rutan Kebon Waru, Bandung. ANTARA News/Susylo Asmalyah
Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama 2018 menembak mati delapan pengedar narkoba karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sebanyak delapan pengedar narkoba yang ditembak mati itu di daerah itu, bagian 33 tersangka yang ditangkap dari 12 kasus yang diungkap selama 2018.

Selain ditembak mati, 20 orang di antaranya diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Pada 2017, kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga saat "coffee morning" di Bandarlampung, beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus dengan menangkap 17 orang.

Selama 2017, empat di antara 12 tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan jaringan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang melibatkan kalapas, sipir, dan napi.

Selain menangkap tersangka, BNNP Lampung selama 2017 juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.879.69 gram sabu-sabu dan 353 butir pil ekstasi.

Pada 2018, pihaknya mengamankan barang bukti 22,1 kilogram sabu-sabu dan 5.373 butir pil ekstasi.

Belum lama ini, petugas Polres Lampung Selatan menangkap Hendrik Siregar (40), warga Jakarta Pusat, karena memiliki ganja dua kilogram dan 12 paket kecil seberat 2,07 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih mengatakan anggota menangkap tersangka pada Senin (7/1), pukul 23.30 WIB, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Penangkapan tersebut berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 1797 PIU yang dibawa tersangka. Saat itu tersangka akan menyeberang ke arah Pulau Jawa.

Saat penggeledahan didapatkan barang tersebut disimpan tersangka di koper dan ditumpuk lagi dengan pakaian untuk mengelabui petugas.

Kini tersangka bersama barang bukti, berupa jenis narkotika itu, dan kendaraan yang digunakan, diamankan polisi.

Polisi masih mendalami terkait dengan asal barang tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut digunakan sendiri.

Polda Lampung dan jajaran juga berhasil menggagalkan pengiriman 295 kilogram daun ganja kering dan 60 kilogram sabu-sabu ke Pulau Jawa di dua tempat berbeda di provinsi itu.

Sebanyak 295 kilogram daun ganja kering diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu (29/12), di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hasil pengungkapan kasus daun ganja kering itu, polisi mengamankan lima tersangka, yaitu Andri Kurniawan (21), Muhammad Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul Nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46).

Pada awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menemukan dua karung goni berisi sabu-sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti yang diperkirakan beratnya mencapai 60 kilogram.

Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Rahmatulloh di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Kronjo, Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan dengan pengungkapan perkara ini, dapat dinilai bahwa Provinsi Lampung akan marak peredaran narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Para pelaku selalu menggunakan jalur darat maupun laut, karena mereka mengetahui aktivitas aparat penegak hukum akan kompleks di akhir tahun.

Akan tetapi, pihaknya lebih kreatif dengan kesiapan anggota yang proaktif dalam mengungkap kasus tersebut.

Polda Lampung dan jajaran, sebelumnya sudah memprediksi akan ada sesuatu yang akan bergerak pada akhir tahun. Berdasarkan prediksi itu, operasi kepolisian pun ditingkatkan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menambahkan dari dua perkara tersebut, turut pula diamankan barang bukti lainnya, seperti satu mobil Mitsubishi Pajero, satu mobil Toyota Kijang Innova, empat telepon seluler merek Iphone, Oppo, serta satu Sim Card Axis.

Kepada para pelaku diterapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dari hasil razia, petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung mengirimkan empat pengunjung dan satu pekerja tempat hiburan malam, kafe mixologi di Bandarlampung ke BNNP Lampung untuk direhabilitasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan saat razia, Minggu (20/1) dini hari, pihaknya mengamankan kelimanya dalam kondisi positif narkoba.

Kelima orang itu, akan dikirim ke BNNP Lampung setelah enam hari terjaring razia. Sementara ini, mereka tengah ditempatkan di ruangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal asal usul barang yang mereka pakai.

Sebanyak lima orang yang terjaring razia tersebut, MAD (23) seorang fotografer, AZR (21) seorang videografer, NR (19) seorang sales, RFD (21) pekerja bengkel, dan ANS (25) pekerja mixilogi.

Razia yang digelar kepolisan tersebut bertujuan mempersempit peredaran narkoba di wilayah itu. Selain itu, juga dalam rangka menyambut datangnya perayaan Hari Valentine untuk mencegah penggunaan maupun peredaran narkoba.

Tuntutan

Meskipun tuntutan jaksa bagi pengedar narkoba cukup tinggi, hal itu ternyata belum menjadikan efek jera bagi pengedar lainnya.

Seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilse Haryanti terhadap Ali Jeni Hari Wibowo, petugas satpam, dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena menjadi perantara pengambilan narkotika dan pil ekstasi.

Terkait dengan perkara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider penjara enam bulan.

Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut karena berdasarkan atas perbuatan terdakwa yang telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, dan tidak pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa bermula saat mendapatkan telepon dari rekannya, Jambul (buron), untuk mengambil pesanan berupa sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kedaton, Bandarlampung.?Terdakwa dijanjikan dibayar Rp1 juta jika berhasil.

Setelah itu, terdakwa kembali menerima telepon dari Jambul untuk menemui anak buahnya di tempat yang sudah ditentukan.

Usai bertemu, terdakwa mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi atas perintah Jambul dan membawa ke rumahnya di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kedaton.

Keesokannya, polisi menangkap terdakwa di kediamannya dan menemukan barang tersebut di dalam lemari. Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada sidang lainnya, Jaksa Joni Trimardianto menuntut terdakwa Firmansyah dengan kurungan penjara selama 16 tahun atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa dan meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, serta tidak pernah ditahan.

Firmansyah duduk di kursi pesakitan lantaran kedapatan menguasai sabu-sabu. Narkotika tersebut milik Aji (buron) yang sengaja diberikan kepada Firmansyah untuk dijual kembali kepada seseorang.

Ia dituntut JPU dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang yang diserahkan Aji berupa satu paket sabu-sabu seberat lima gram dan 10 butir pil ekstasi.

Saat memiliki barang tersebut, Firmasnyah kemudian kembali dihubungi Boy (buron) untuk mengambil satu paket sabu-sabu dan 12 butir pil ekstasi kepada orang suruhannya di wilayah Kedaton. Barang tersebut kemudian disimpan di kediamannya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan untuk dijual juga.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian mencium informasi bahwa Firmansyah menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Sebelum dijual, Firmansyah terlebih dahulu ditangkap polisi.

Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada akhir Januari lalu, melimpahkan berkas perkara mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandy yang ditangkap polisi saat transaksi sabu-sabu, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung Idwin Sahputra menjelaskan pada pekan sebelumnya berkas perkara Firman Affandy dinyatakan belum lengkap sehingga pihaknya mengembalikan ke Polresta Bandarlampung. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu penentuan sidang oleh pengadilan.

Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya telah menunjuk dua jaksa dari Kejari Bandarlampung, yakni Rita Susanti dan Adhi Putra Graha. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Firman Affandy saat berada di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Selasa (23/10).

Penangkapan tersebut bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita beberapa barang bukti, seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga telepon seluler merek Xiomi, Nokia, dan Samsung, serta satu timbangan digital.

Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Tersangka juga residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim, dia pernah ditangkap polisi.

Dari beragam peristiwa tersebut tergambar jelas bahwa pihak berwenang menangani kasus narkoba sangat tegas, tak peduli siapa pelakunya. Rekan sejawat, pejabat, rakyat biasa tak akan lewat untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Hukuman penjara yang cukup lama, hingga sampai tembak mati, belum juga menjadi efek jera bagi pelaku lain.

Kini, tinggal setiap pribadi dan keluarga untuk melindungi diri dari beragam cara yang dipakai bandar dan pengedar narkoba, yang pada ujungnya menjadikan seseorang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Mencegah peredaran narkoba ke "bumi flobamora"
Baca juga: Berantas narkoba dengan penegakan hukum dan pemberdayaan

Baca juga: BNN ungkap ekstasi jenis baru

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019