• Beranda
  • Berita
  • Hakim putuskan pemecatan taruna Akpol sesuai aturan

Hakim putuskan pemecatan taruna Akpol sesuai aturan

20 Februari 2019 17:47 WIB
Hakim putuskan pemecatan taruna Akpol sesuai aturan
Dokumentasi - Sidang vonis penganiayaan Taruna Akpo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2017). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Semarang (ANTARA News) - Christian Atmadibrata Sermumes, taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang dipecat akibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian juniornya, M. Adam, menggugat Gubernur Akpol ke PTUN Semarang.

Sidang dengan agenda putusan yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Riziki Ardiansyah digelar di PTUN Semarang, Rabu.

Dalam sidang tersebut, PTUN menolak gugatan taruna Akpol yang dijatuhi hukuman pidana penjara dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya M. Adam tersebut.

"Menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya," kata Abdullah.

Dalam gugatannya, Christian meminta pengadilan membatalkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atas dirinya yang dinilai melanggar aturan tentang tata usaha negara.

Keputusan Gubernur Akpol tentang pemecatan tersebut dinilai menyalahi prosedur karena penggugat tidak pernah memperoleh bantuan untuk pembelaan saat di sidang di hadapan Dewan Akademik Akpol.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan pemberhentian atas diri penggugat yang diterbitkan oleh Gubernur Akpol pada tanggal 24 Juli 2018 sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, penerbitan surat pemberhentian itu dilakukan usai digelar sidang Dewan Akademik Akpol terhadap penggugat dan 13 taruna Akpol lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Dalam sidang Dewan Akademik diperoleh cukup bukti berkaitan dengan penganiayaan dan perbuatan lain yang merupakan pelanggaran pidana oleh penggugat dan 13 taruna lainnya," katanya.

Selain itu, kata dia, Gubernur Akpol juga terbukti telah meminta pertimbangan dari Divisi Hukum Mabes Polri sebelum menggelar sidang Dewan Akademik.

Berkaitan dengan keberatan penggugat karena tidak pernah ada pembelaan terhadapnya saat pelaksanaan sidang Dewan Akademik, hakim menilai hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan bagi penggugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika merasa tidak menerima keputusan pengadilan tersebut.

Sebelumnya, Polri memecat 14 taruna Akpol pelaku penganiayaan yang menewaskan M. Adam.

Satu taruna langsung dipecat usai putusan pengadilan tingkat pertama, sementara 13 sisanya dipecat belum lama ini.

Baca juga: Pemecatan 13 taruna Akpol pelaku pembunuhan dinilai sebagai langkah maju

Baca juga: 14 taruna Akpol dituntut 1,5 sampai 3 tahun penjara

Baca juga: 14 tersangka penganiaya taruna Akpol ditahan

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019