Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) Prof Jamaluddin Jompa mengatakan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) telah menyurutkan semangat para peneliti.Bertahun-tahun kita tidak pernah kuat di bidang penelitian. "Boro-boro" dana penelitian ditingkatkan, ini sudah tidak dikasih dana, justru kami di-"demotivated". Implikasinya jangka panjang
"Bertahun-tahun kita tidak pernah kuat di bidang penelitian. Boro-boro dana penelitian ditingkatkan, ini sudah tidak dikasih dana, justru kami di-demotivated. Implikasinya jangka panjang," kata Jamaluddin Jompa di Jakarta, Kamis.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah adanya larangan peneliti asing untuk melakukan penelitian di Indonesia tanpa terlebih dulu mengajukan izin.
Padahal menurutnya peraturan tersebut tidak diperlukan karena sudah ada ketentuan pidana dan keimigrasian yang berlaku.
Menurutnya, pencantuman pasal tersebut dapat membuat peneliti asing takut untuk melakukan penelitian di Indonesia padahal banyak hal positif yang didapat dari hasil kolaborasi peneliti lokal dan asing.
"Para peneliti lokal yang sedang berkolaborasi dengan peneliti Singapura, Jepang, Australia, Amerika Serikat pasti akan terganggu (dengan RUU Siknas Iptek)," kata Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin ini.
Ia menyebut banyak manfaat yang didapat dari kolaborasi dengan peneliti asing. Salah satunya adalah dapat meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri serta menambah pengetahuan para peneliti lokal terhadap penggunaan alat-alat uji.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Prof Satryo Brodjonegoro.
Satryo menilai adanya pasal di draft RUU Sisnas Iptek yang memuat ancaman pidana bagi peneliti harus ditinjau kembali.
Alasannya, pasal tersebut akan menimbulkan ketakutan di kalangan peneliti sehingga menghambat kolaborasi riset peneliti lokal dengan peneliti asing.
Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 Draft RUU Sisnas Iptek.
Menurut Satryo, bila pasal-pasal tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang, peraturan tersebut hanya akan menghambat kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air.
"Penelitian sekarang itu tidak mungkin lagi dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi, baik sesama orang Indonesia maupun dengan peneliti asing," katanya.
Baca juga: AIPI: Pasal sanksi pidana RUU Sisnas Iptek ditinjau kembali
Baca juga: Dirjen: RUU Sinas Iptek mencakup sanksi untuk peneliti luar tanpa izin
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019