KPK panggil Dirjen Minerba

18 Maret 2019 10:40 WIB
KPK panggil Dirjen Minerba
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.

Pemanggilan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Samin Tan adalah pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Selain Dirjen Minerba, KPK pada Senin juga memanggil staf PT AKT Fitrawan Tjandra alias Oscar juga sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Untuk diketahui, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Oscar selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019.

KPK pada 15 Februari 2019 telah Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: JK Prihatin Romahurmuziy Ketum Partai Kelima yang Terjaring KPK
Baca juga: KPK Periksa Fisik Pembangunan jalan Kemiri-Depapre
Baca juga: KPK segel ruang Kakanwil Kemenag Jatim

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019