• Beranda
  • Berita
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak koreksi Kode Etik Jurnalistik

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak koreksi Kode Etik Jurnalistik

22 Maret 2019 16:35 WIB
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak koreksi Kode Etik Jurnalistik
Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan dalam bincang media bertema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat (22/3/2019). (Foto: ANTARA News/Dewanto Samodro)
Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan mengatakan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dikeluarkan Dewan Pers mengoreksi beberapa aturan dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Salah satu yang dikoreksi adalah batas usia anak. Dalam Kode Etik, anak adalah usia di bawah 16 tahun dan belum menikah," kata Kamsul dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Kamsul mengatakan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menyatakan anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Hal itu, kata Kamsul, sebelumnya sempat menjadi perdebatan dalam pemberitaan tawuran pelajar kelas 12. Media memberitakan identitas anak yang terlibat tawuran karena usianya sudah 17 tahun.

"Pegiat perlindungan anak protes karena mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai acuan," tuturnya.

Selain batas usia, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga mengoreksi tentang definisi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kode Etik Jurnalistik hanya mengatur wartawan dilarang mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

"Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengatur tidak hanya anak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dan saksi," katanya.

Dengan adanya koreksi itu, maka aturan tentang batas usia dan status anak berhadapan dengan hukum dalam Kode Etik Jurnalistik sudah tidak lagi digunakan.

"Wartawan harus menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, atau bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan bincang media bertema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media".

Selain Kamsul, pembicara dalam bincang media itu adalah Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indra Gunawan dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.*


Baca juga: Jurnalis dan media diminta ikut lindungi hak anak

Baca juga: Media diminta jalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak


 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019