"Saya berharap luas lahan persawahan tidak akan berkurang lagi, khususnya di Kecamatan Singosari. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi alih fungsi lahan persawahan seiring dengan proyek-proyek strategis nasional, seperti jalan tol Malang-Pandaan dan rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Kepala DKP Kabupaten Malang M Nasri Abd Wahid di Malang, Kamis.
Dengan adanya proyek strategis nasional tersebut, Nasri berharap masyarakat petani mampu mempertahankan luas lahan produktif (sawah irigasi) tersebut, sebab, wilayah Singosari memiliki tanah yang subur dan ditunjang para petani andal, terutama pertanian padi.
Apalagi, lanjutnya, selama ini Kecamatan Singosari sebagai salah satu sentra pertanian padi, bahkan menjadi penopang ketahanan pangan dan penyumbang surplus beras di Kabupaten Malang yang mencapai 75 ribu sampai 80 ribu ton per tahun.
Oleh karena itu, pihaknya tergantung pada pemilik lahan sawah produktif tersebut, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang pedoman teknis, kriteria dan persyaratan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), disebutkan rencana penetapan LP2B harus berdasarkan kesediaan petani pemilik lahan.
Artinya, lanjutnya, bila petani tidak menyetujui lahan sawah miliknya menjadi bagian LP2B, pemerintah tidak bisa memaksa mereka. "Oleh karena itu, kami berharap banyak kepada petani pemilik lahan, baik di Singosari maupun wilayah lainnya agar tetap mempertahankan lahan sawahnya," ucap Nasri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Budiar Anwar mengatakan salah satu pertimbangan alih fungsi lahan adalah dari profit yang dihasilkan. Namun, sebelum lahan tersebut dialihfungsikan, terlebih dulu harus disiapkan lahan penggantinya.
"Yang pasti kami tidak akan merekomendasikan jika ada lahan produktif dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Tapi, jika itu memang harus dilakukan, yang pertama harus disiapkan adalah lahan penggantinya dulu," katanya.
Pemkab Malang sudah memastikan akan tetap menjaga lahan pertanian irigasi teknis dan tidak akan memberikan izin pengeringan lahan sawah untuk perumahan atau kepentingan lain di luar pertanian (sawah) padi. Pengembang dipersilakan mencari lahan bukan sawah.
Sektor pertanian dan perkebunan tetap menjadi penggerak utama perekonomian di Kabupaten Malang, sehingga Pemkab Malang sangat serius melindungi lahan sawah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang. Dalam perda ini, lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 45.888,23 hektare.
Baca juga: Pemkab Malang perketat alih fungsi lahan pertanian
Baca juga: Lahan pertanian Kota Malang berkurang 68 hektare per tahun
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019