Delapan satwa liar dilindungi itu diamankan bersama dua tersangka yakni San dan Idr ketika akan dijual di pasar hewan peliharaan kawasan Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang, Selasa.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk melakukan pengembangan kasus penjualan satwa dilindungi itu, penyidik sekarang ini berupaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka dan saksi.
Satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara seperti hewan peliharaan biasanya karena melanggar Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Kukang yang sering dijadikan hewan peliharan adalah jenis satwa liar dilindungi yang termasuk ke alam ordo primata.
Peranan satwa liar seperti kukang sangatlah penting bagi keseimbangan ekosistem dan upaya pelestarian hutan.
Bagi masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan diimbau agar tidak membeli atau menyimpan kukang dan satwa dilindungi lainnya.
Jika petugas menemukan seseorang atau sekelompok orang melakukan penjualan dan memelihara satwa dilindungi akan diamankan bersama hewan peliharaannya serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Ancaman hukuman bagi penjual satwa dilindungi tersebut sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipida penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, ujar Kombes Supriadi.
Baca juga: Polda Sumbar tangkap dua pelaku jual beli organ binatang langka
Baca juga: Polda Kalteng: Oknum polisi penabrak mahasiswa diproses hukum
Baca juga: Dokkes Polda Sulbar periksa kesehatan petugas PPK
Baca juga: Polda Jabar tangkap penyebar berita bohong polisi buka kotak suara
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019